Pajak Penghasilan merupakan sumber pendapatan paling besar yang diterima oleh negara dan manfaatnya tidak didapatkan secara langsung oleh masyarakat. Pengenaan pajak berbeda-beda berdasarkan subjek dan objek pajak, salah satunya pajak penghasilan. Pajak penghasilan yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah atas pendapatan yang diterima oleh individu atau badan, baik dalam bentuk keuntungan usaha, gaji, maupun sumber lainnya. Dasar hukum Pajak Penghasilan sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Jenis Pajak Penghasilan
- PPh Pasal 21
Pajak yang dikenakan atas berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, maupun kegiatan lain yang dilakukan oleh individu.
Pajak ini biasanya disetor langsung oleh pemberi kerja dan disetorkan pada kas negara. Selain itu, PPh 21 menjadi salah satu pajak paling umum karena mencakup semua pekerjaan rutin oleh wajib pajak yang memberi penghasilan pada mereka.
- PPh Pasal 22
Pajak yang dipungut oleh bendahara pemerintah terhadap wajib pajak terkait dengan perdagangan barang seperti ekspor dan impor. Pajak ini bertujuan untuk menambah pendapatan negara dari transaksi bisnis yang berpotensi memiliki keuntungan besar.
- PPh Pasal 23
Pajak yang dikenakan atas dividen, bunga, royalti, sewa, atau jasa tertentu yang diterima dari dalam negeri atau selain yang telah dipotong oleh PPh 21. Biasanya pemberi penghasilan memotong pendapatan sebelum diterima oleh wajib pajak dan melaporkan PPh 23 ke kantor pajak. - PPh Pasal 24
PPh Pasal 24 adalah pajak yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri di luar negeri dalam tahun yang bersangkutan, sebesar PPh yang dibayar/dipotong/ terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU PPh. - PPh Pasal 25
Pajak ini merupakan kegiatan angsuran yang harus dibayarkan secara berkala oleh wajib pajak badan atau individu untuk mengurangi jumlah yang seharusnya dibayar pada akhir tahun pajak. Hal ini bertujuan untuk mengurangi beban pajak tahunan yang diharapkan mampu meringankan wajib . - PPh Pasal 26
Pajak atas berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak luar negeri.
- PPh Pasal 29
Pajak penghasilan Kurang Bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi kredit PPh (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dan PPh 25. - PPh Final
Pajak yang dikenakan langsung dengan tarif tertentu dan tidak dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang dalam tahun pajak tersebut. Contoh penerapan PPh Final termasuk pajak atas penghasilan dari usaha kecil dan menengah (UMKM).
Tarif Pajak Penghasilan
- Orang pribadi dalam negeri:
- Penghasilan sampai Rp60 juta per tahun: 5%
- Penghasilan Rp60 juta – Rp250 juta per tahun: 15%
- Penghasilan Rp250 juta – Rp500 juta per tahun: 25%
- Penghasilan Rp500 juta – Rp5 miliar per tahun: 30%
- Penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun: 35%
Pemain tentu akan bertanya-tanya pilihan judi online apa saja yang biasanya ditawarkan oleh situs judi terpercaya kix388 slot Jika anda merasa situs judi online terpercaya tidak menawarkan taruhan judi online situs slot kix388 terpopuler,belum lengkap rasanya.Sangat tepat bagi Anda untuk menjadi bagian dari kix388 slot karena kami memiliki beberapa jenis taruhan taruhan online yang sangat populer yang dapat anda coba.Situs terpercaya dengan berbagai provider judi online situs slot kix388 serta membernya tidak akan merasa bosan, dan jika situs judi tersebut memiliki jenis taruhan yang beragam maka member juga akan merasakan perbedaan